REVITALISASI PENDIDIKAN PANCASILA
OLEH : EKA WIBOWO, S.PD
Peringatan hari lahir Pancasila yang ke 67 pada tanggal 1 Juni 2012 telah
membangkitkan rasa rindu pada kejayaan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi
dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Peringatan tersebut menyadarkan kembali
pentingnya Pancasila. Pancasila lahir sebagai solusi dari konflik antar
kelompok agama dan nasionalis, sehingga dapat bersatu dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila
merupakan warisan nilai moral, etika dan budaya nenek moyang bangsa Indonesia.
Jika Pancasila dilaksanakan dan diamalkan sebagaimana mestinya diyakini dapat
mewujudkan tata kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera,
adil dan makmur.
Seiring perjalanan waktu, nilai-nilai Pancasila mulai memudar dan
terpinggirkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama sejak
reformasi digulirkan. Dahulu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, tetapi pada masa reformasi ini nilai-nilai Pancasila tidak tergambarkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi telah mengakibatkan
perubahan besar di Negara Indonesia.
Semua nilai yang tertanam di era sebelumnya dianggap buruk sehingga semua
ditinggalkan. Seharusnya reformasi dilakukan pada hal yang buruk saja sedangkan
hal yang baik dan masih relevan tetap dipertahankan dan dilanjutkan.
Dalam kehidupan masyarakat
sekarang sudah terjadi degradasi moral. Nilai-nilai Pancasila banyak yang
ditinggalkan. Sekarang semakin tumbuh subur radikalisme dan premanisme. Hal ini
terlihat dari semakin marak pertikaian antar pelajar, mahasiswa, penduduk, suku
dan agama. Terjadi penindasan oleh mayoritas terhadap minoritas. Rasa persatuan
dan kesatuan serta nasionalisme bangsa semakin luntur. Semua itu akan berujung
pada disintegrasi bangsa yang dapat menggangu keutuhan NKRI.
PENDIDIKAN PANCASILA TERPINGGIRKAN
Nilai-nilai
Pancasila di era reformasi disadari atau tidak semakin ditinggalkan masyarakat.
Hal ini tidak lain disebabkan oleh semakin terpinggirkannya pendidikan
Pancasila disemua jenjang pendidikan dan tidak adanya lagi sosialisasi
pengamalan pancasila kepada masyarakat. Sebelum reformasi semua jenjang
pendidikan diberikan pendidikan Pancasila. Sejak SD, SMP dan SMA siswa
diajarkan nilai-nilai Pancasila melalui Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang
kemudian diganti dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan di
Perguruan tinggi melalui mata kuliah Pancasila. Namun saat reformasi semua
berubah PMP/ PPKn diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan mata
kuliah Pancasila dihilangkan. Sebelum reformasi masyarakat diberikan
sosialisasi tentang nilai-nilai Pancasila melalui penataran Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun sejak reformasi kegiatan penataran P4
dihilangkan.
Pusat
Studi Pancasila UGM memandang salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya rasa
nasionalisme dan karakter bangsa adalah adanya pengaburan nilai-nilai Pancasila
melalui PKn (Humas UGM, 14 Mei 2010). Ternyata pada PKn materi tentang
Pancasila dan Nasionalisme hanya mendapatkan porsi yang kecil sedangkan materi
tentang kewarganegaraan dibahas mendalam. Sehingga hampir tidak ada pembahasan
terkait dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Hal ini membawa konsekuensi
ditinggalkannya nilai-nilai Pancasila seperti musyawarah, gotong royong,
kerukunan dan toleransi.
Agar
nilai-nilai Pancasila dapat dipelajari dan diamalkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka perlu dilakukan revitalisasi
pendidikan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan
hidup bangsa Indonesia wajib dipelajari oleh rakyat Indonesia. Seperti halnya
yang terjadi di lembaga keagamaan Muhamadiyah dan NU. Semua sekolah milik
Muhamadiyah diajarkan ke-Muhamadiyah-an juga di NU semua sekolah dalam naungan
NU diajarkan tentang ke-NU-an.
KEMBALIKAN PMP KE DALAM KURIKULUM
SEKOLAH
Pelajaran
PKn yang berlangsung selama ini cenderung fokus pada pembelajaran tentang hak
dan kewajiban warga negara dan minim sekali materi tentang nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa terabaikan. Kenyataan
menunjukkan saat ini sebagian besar
siswa kurang mengenal Pancasila apalagi mengamalkannya. Ketika siswa SD disuruh
menyebutkan ke lima sila Pancasila mereka sebagian besar tidak hafal. Siswa
banyak yang tidak tahu apa itu Pancasila dan bagaimana cara mengamalkannya.
Sehingga yang terjadi adalah semakin maraknya radikalisme dan premanisme baik di
sekolah maupun di masyarakat.
Pemandangan
berbeda ditunjukkan saat PMP diajarkan di sekolah, hampir semua siswa hafal
Pancasila karena setiap siswa diberikan tugas untuk menghafalkannya. Mereka
diajar guru dikelas tentang nilai-nilai kegotongroyongan, toleransi, kerukunan,
musyawarah, nasionalisme dan nilai luhur Pancasila yang lain. Sehingga setelah
sekolah mereka dapat mengamalkannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Melihat
keadaan yang demikian pasti semua setuju kalau Pendidikan Pancasila yang
dijarkan di sekolah perlu direvitalisasi.. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila
dapat dilakukan dengan cara menambah materi tentang nilai-nilai Pancasila yang
lebih mendalam pada pelajaran PKn atau dengan mengembalikan Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) kedalam kurikulum sekolah sebagai pengganti PKn. Namun demikian
cara yang lebih mudah dilakukan adalah dengan mengembalikan PMP ke dalam
kurikulum sekolah sebab semua perangkat sudah ada baik kurikulum, guru dan
sarana prasarana pembelajaran di sekolah
ketika PMP masih diajarkan dapat dipakai kembali dengan sedikit
perbaikan.
Dengan
dikembalikannya PMP ke dalam kurikulum sekolah diyakini dapat mengatasi krisis moral
bangsa Indonesia. Sehingga sikap radikalisme dan premanisme di masyarakat dapat
diredam dan keutuhan NKRI semakin kuat dan kokoh.
GALAKAN KEMBALI PENATARAN P4
Pada
tahun 1978 lahirlah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui
Ketetapan MPR No. II/ MPR/ 1978. Didalam P4 memuat penjabaran nilai-nilai
Pancasila yang mulanya terdiri dari 36 butir Pancasila dan dikembangkan menjadi
42 butir Pancasila.
Sebelum
reformasi khususnya pada masa Orde Baru dilakukan pendidikan Pancasila melalui
prnataran P4. Penataran P4 dilakukan baik melalui jalur formal maupun informal.
Di dunia pendidikan setiap memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi siswa
dan mahasiswa diwajibkan mengikuti penataran P4. Dikalangan masyarakat umum
dilakukan perekrutan kader-kader Pancasila melalui penataran P4 berjenjang dari
tipe A, B sampai C.
Pada
masa Orde Baru tidak bisa dipungkiri telah terjadi politisasi Pancasila.
Pancasila dianggap sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan sehingga pada
akhir masa itu terjadi penolakan terhadap simbol-simbol Orde Baru. Setelah
Orde Baru tumbang terjadi euforia reformasi yang alergi dengan simbol-simbol
dan produk orde baru. Akhirnya
materi formal Pendidikan Pancasila seperti PMP/ PPKn dihilangkan, penetaran P4
dihentikan. Bahkan ada upaya menjauhkan Pancasila dengan masyarakat karena
Pancasila dianggap sebagai simbol ideologi Orde Baru.
Lahirnya
reformasi yang mengabaikan nilai-nilai Pancasila tidak membawa bangsa Indonesia
ke arah yang lebih baik. Akibatnya terjadi konflik horisontal antar penduduk,
suku dan agama yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Keadaan yang semakin
kacau dan tidak menentu memicu sebagian masyarakat mulai rindu dengan Pancasila
bahkan rindu dengan suasana saat Orde Baru. Masyarakat rindu dengan
ketentraman, kesejahteraan dan keadilan sosial yang tercermin dari nilai-nilai
luhur Pancasila.
Seharusnya
pemerintah sadar akan kesalahannya dengan menhentikan penataran P4. Sudah saatnya
pemerintah merevitalisasi Pendidikan Pancasila kepada masyarakat dengan kembali
menggalakan penataran P4. Pemerintah dapat menghidupkan kembali lembaga-lembaga
seperti BP7 dan Lemhannas sebagai lembaga yang bertugas dalam penyelenggaraan
penataran P4 atau jika diperlukan pemerintah membentuk lembaga baru sebagai
pengganti BP7 dan Lemhannas.
GIATKAN SOSIALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Diajarkannya PMP dan dilakukannya penataran P4
kembali hanya dapat menyentuh sebagian kecil masyarakat. Untuk itu perlu ada
upaya merevitalisasi Pendidikan Pancasila kepada masyarakat luas. Upaya yang
dapat dilakukan dengan menggiatkan sosialisasi tentang nilai-nilai Pancasila.
Sosialisasi
dapat dilakukan melalui berbagai cara dan melalui berbagai media baik cetak
maupun elektronik. Sosialisasi dilakukan dimanapun tempatnya dan kapanpun
waktunya. Setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah hendaknya selalu
menyelipkan pengetahuan pentingnya mengamalkan nilai-nila Pancasila. Seperti
yang dilakukan oleh lembaga MPR. Melalui berbagai cara MPR mensosialisasikan
empat pilar kebangsaaan yang di dalamnya terdapat Pancasila. Digiatkannya
sosialisasi tentang nilai-nilai Pancasila diharapkan masyarakat kembali sadar
akan pentingnya pengamalan Pancasila
dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
BAGAIMANA DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER ?
Pemerintah sebenarnya telah menyadari bahwa telah
terjadi pergeseran nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Untuk itu pemerintah memasukaan pendidikan karakter di sekolah. Pendidikan
karakter di sekolah meliputi 18 aspek yaitu: (1) religius; (2) jujur; (3)
toleransi; (4) disiplin; (5) kerja keras; (6) kreatif; (7) mandiri; (8)
demokrasi; (9) rasa ingin tahu; (10) semangat kebangsaan; (11) cinta tanah air;
(12) menghargai prestasi; (13) bersahabat/komunikatif; (14) cinta damai; (15)
senang membaca; (16) peduli sosial; (17) tanggung jawab; dan (18) peduli
lingkungan. Pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter terintegrasi dengan
mata pelajaran yang telah ada, mata pelajaran muatan lokal dan ekstrakurikuler.
Jadi bukan merupakan mata pelajaran baru.
Pada
dasarnya Pendidikan Karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan Pendidikan
Moral dan Pendidikan Akhlak yang bertujuan membentuk pribadi anak supaya
menjadi manusia, warga masyarakat dan warga negara yang baik. Dalam pelaksanaan
pembelajaran yang terintegrasi dengan pelajaran lain cenderung sulit dilakukan
karena mata pelajaran tersebut sudah memuat materi yang padat dan tidak semua
materi dapat diintegrasikan dengan aspek karakter tersebut. Sehingga
pelaksanaanya seakan mati suri.
Jika
ditinjau dari aspek yang diajarkan pada Pendidikan Karakter sebenarnya
merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila yang telah dijabarkan kedalam P4.
Oleh karena itu sebenarnya Pendidikan Karakter itu sudah ada di dalam
Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Dari pada membangun karakter bangsa dengan
memasukkan Pendidikan Karakter tersendiri di sekolah alangkah lebih baiknya
dilakukan revitalisasi Pendidikan Pancasila di sekolah dengan mengganti PKn
dengan PMP.
Pemerintah
hendaknya tidak berpangku tangan dengan keadaan bangsa dan negara sekarang ini.
Pemerintah harus sadar bahwa keadaan yang berkembang yang lebih mengedepankan
radikalisme dan premanisme terjadi sebagai akibat dari tidak diamalkannya
nilai-nilai Pancasila. Pemerintah sudah membuat blunder dengan menhapus
Pendidikan Pancasila dan penataran P4 di sekolah dan di masyarakat. Sehingga
terjadi degradasi moral di masyarakat.
Pemerintah
perlu melakukan revitlisasi Pendidikan Pancasila dengan berbagai cara seperti
mengembalikan PMP ke dalam kurikulum sekolah, menggalakkan penataran P4 kembali
dan menggiatkan sosialisasi tentang pentingnya pengamalan Pancasila dalam
kehidupan. Sudah bukan waktunya mengingat dosa masa lalu terutama Orde Baru.
Sisi negatif Orde Baru harus dihilangkan tetapi sisi positifnya harus
dipertahankan dan dilanjutkan. Jangan terjebak dengan dendam masa lalu sehingga
meniadakan sisi positif yang dilakukan masa itu. Jangan korbankan rakyat,
bangsa dan negara karena egoisme sekelompok orang.
Semua
pasti berharap dengan merevitalisasi Pendidikan Pancasila maka Pancasila akan
menjadi ruh kembali dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian tindakan-tindakan yang melanggar nilai-nilai Pancasila seperti
pertikaian pelajar, penduduk, suku dan agama dapat dihindari. Mudah-mudahan
pula praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dapat terhapuskan dari muka bumi
Indonesia. Sehingga tercapailah bangsa Indonesia menjadi bangsa yang madani. Bangkit
Pancasilaku, Jayalah Indonesiaku !
KISRUH UN,
MUNGKINKAH BERAKHIR ?
Oleh: Eka Wibowo, S.Pd
Istilah kisruh
sengaja diambil untuk
menggambarkan betapa ramai
dan bisingnya semua elemen
membicarakan persoalan yang
ditimbulkan akibat adanya
Ujian Nasional (UN). Membicarakan
masalah UN sulit dicari
ujung pangkalnya. Setiap tahun penyelenggaraan UN
selalu menimbulkan masalah. Bahkan secara ekstrim
UN dianggap “monster” yang
menakutkan bagi seluruh elemen bangsa, terutama siswa,
guru, sekolah, dan orang tua.
Mengapa UN
dianggap monster yang menakutkan ?
Jawabannya tidak lain
karena UN dijadikan
sebagai penentu keberhasilan/
kelulusan bagi siswa dalam menempuh pendidikannya. Karena dianggap monster maka segala
upaya dilakukan untuk menghadapinya, sampai
hal–hal yang sebenarnya
dilarang dan menyalahi
aturan dilakukan oleh
sebagian pihak. Upaya
yang menyalahi aturan
ini menimbulkan permasalahan yang
terus berulang dari
tahun ke tahun.
Semua elemen bangsa
membicarakannya dari level
terendah di warung-warung
kopi, sampai level
teratas melalui media cetak
dan eliktronik bahkan
ada yang melalui
jalur hukum. Sehingga
timbulah kekisruhan akibat
monster UN, yang
sebenarnya mungkin tidak
perlu terjadi jika semua
pihak menyadarinya.
Kajian Sejarah
UN
Berdasarkan sejarah,
pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah, sistem
Ujian Nasional telah mengalami
beberapa kali perubahan
dan penyempurnaan. Sejarah
perkembangan ujian nasional tersebut
yaitu:
1. Periode 1950 – 1960 an
Pada periode
ini ujian kelulusan disebut
ujian penghabisan dan
diadakan secara nasional
serta soal-soal dibuat
oleh departemen pendidikan,
pengajaran dan kebudayaan.
Soal-soal berbentuk essay
dan hasil ujian
diperiksa di rayon.
2. Periode 1965 – 1971
Pada periode
ini sistem ujian
akhir yang diterapkan disebut
dengan Ujian Negara,
berlaku untuk hampir
semua mata pelajaran.
Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan
oleh pemerintah pusat
dan seragam di
seluruh wilayah Indonesia.
3. Periode 1972 – 1979
Pada periode
ini ujian akhir disebut
Ujian Akhir Sekolah.
Pemerintah memberi kebebasan
untuk setiap sekolah
atau kelompok sekolah
menyelenggarakan ujian sendiri.
Pembuatan soal dan penilaian
dilakukan masing-masing sekolah
atau kelompok sekolah.
Pemerintah pusat hanya
menyusun pedoman dan
panduan yang bersifat
umum.
4. Periode 1980 – 2001
Pada periode ini
mulai diselenggarakan Ujian
Akhir Nasional yang
disebut EBTANAS (Evaluasi
Belajar Tahap Akhir
Nasional). Model ujian
akhir ini menggunakan
dua bentuk yaitu
Ebtanas untuk mata pelajaran
umum dan Ebta untuk
mata pelajaran non Ebtanas. Ebtanas
dikoordinasikan oleh pemerintah
pusat dan Ebta
dikoordinasi oleh pemerintah provinsi.
Kelulusan ditentukan oleh
kombinasi dua evaluasi tadi
ditambah nilai ujian
harian yang tertera
pada rapor. Sekolah
diberi kewenangan dalam
menentukan kelulusan siswanya.
5. Periode 2002 – 2004
Pada periode
ini Ebtanas diganti
dengan nama Ujian
Akhir Nasional (UAN)
dan standar kelulusan
tiap tahun berbeda-beda. Pada
periode ini kelulusan
ditentukan oleh pusat
berdasarkan nilai UAN. Sekolah tidak
diberi kesempatan dalam
mempertimbangan kelulusan siswa.
Namun pada periode
ini siswa yang
belum/ tidak lulus dapat mengikuti
ujian ulangan.
6. Periode 2005 – 2010
Pada periode
ini UAN diganti
namanya menjadi Ujian
Nasional (UN) dengan
standar kelulusan yang
berbeda-beda. Kelulusan ditentukan
oleh pusat atas
dasar pencapaian nilai
UN. Sejak tahun
2006 tidak ada
ujian ulangan bagi
siswa yang tidak/ belum lulus, mereka
harus ujian melalui
kejar paket B atau C.
7. Periode 2011 –
Sekarang
Pada periode
ini istilah masih
sama yaitu Ujian
Nasional (UN), hanya
kriteria kelulusan yang
berbeda dengan periode
sebelumnya. Kelulusan melibatkan
sekolah dengan komposisi
40% nilai sekolah
dan 60% nilai
ujian nasional. Penentuan kelulusan
masih ditangan pusat
dan tidak ada
ujian ulangan bagi
siswa yang tidak
lulus.
Jika kita
melihat sejarah barangkali
pameo (anggapan) yang ada di masyarakat
yang mengatakan ganti
pejabat atau menteri
maka ganti peraturan itu benar adanya. Padahal
belum tentu aturan
sebelumnya itu perlu
diganti atau sebenarnya
memang tidak perlu
diganti, karena sudah sesuai dengan
kondisi dan kultur
masyarakat Indonesia.
Berdasarkan sejarah
UN, setiap periode
masalah yang ditimbulkan
berbeda-beda. Antara periode
1950 – 2001 masalah yang
timbul tidak terlalu
menjadi pembicaraaan yang
serius. Pada periode
1950 – 1971 walaupun kelulusan
ditentukan oleh pusat
tetapi ada alternatif
bagi yang tidak
lulus yaitu mengulang
ujian atau hanya
sekedar mendapat ijasah
tamat menyelesaikan satuan
pendidikan. Perbedaan yang
lulus dan yang
tidak lulus terletak pada
jika yang lulus
boleh meneruskan pendidikan
kejenjang berikutnya, sedangkan
yang tidak lulus
atau hanya tamat
tidak dapat melanjutkan
pendidikan kejenjang selanjutnya..
Sehingga sekolah dan guru tidak
begitu ngotot untuk
berusaha meluluskan siswanya.
Pada periode
1972 – 1979, dapat dikatakan
hampir tidak ada
masalah yang ditimbulkan
akibat UN karena
sekolah atau kelompok
sekolah diberi kebebasan
untuk melakukan ujian
sendiri dan menentukan
kelulusan sendiri. Pada
periode ini pemerintah
merasa kesulitan dalam
mengontrol mutu pendidikan
yang dilaksanakan oleh
sekolah-sekolah.
Pada periode
1980 – 1992, masalah timbul
akibat adanya manipulasi
nilai raport dan
nilai ujian sekolah
oleh guru
dan sekolah. Walaupun
masalah kecurangan dalam
pelaksanaan ujian tidak
terlihat secara nyata
tetapi pemerintah merasa
dicurangi. Hal ini
terlihat dari perbedaan
yang mencolok antara
perolehan ujian sekolah
dengan ujian nasional
(Ebtanas).
Periode dimana
masalah ujian nasional
menjadi semakin kisruh
terjadi mulai periode
2002 sampai sekarang.
Kekisruhan berawal dari
adanya ketentuan kriteria
kelulusan yang ditetapkan
oleh pusat. Sehingga
sekolah tidak bisa
berbuat banyak dalam
menentukan kelulusan siswanya.
Siswa yang tidak
memenuhi kriteria kelulusan
Ujian Nasional otomatis
tidak lulus. Sehingga
seolah-olah kelulusan siswa
hanya ditentukan oleh
mata pelajaran yang diuji
nasionalkan dan seolah-olah Matapelajaran lain
terabaikan. Pada periode
ini timbul berbagai
masalah seperti beberapa
siswa yang berprestasi
di sekolahnya tidak lulus,
kebocoran soal ujian,
nyontek massal, penyebaran
kunci jawaban dan
lain-lain. Kasus terbaru yang
menggemparkan sampai-sampai lembaga
sekelas ICW ikut
menyelidikinya yaitu dugaan
kebocoran soal karena
ditemukan kunci jawaban
mata pelajaran matematika dengan
kode yang persis
dengan kode soal
yang sedang diujikan
di wilayah Jabodetabek. Sampai saat
ini belum dapat
diperoleh kebenarannya dan
masih diselidiki pihak
terkait. Namun demikian,
terlepas apakah itu
benar atau salah
tetapi berita tersebut
telah menjadi kegaduhan
disemua media cetak
dan elektronik. Berdasarkan siaran pers
Kemendiknas bahwa selama UN 2012
sudah masuk 120
laporan kejadian kecurangan
dalam UN. Kejadian semacam
ini sebenarnya sudah
terjadi setiap tahun. Rasanya kurang
bijak apabila kegaduhan
ini dibiarkan dan berlangsung di
tahun yang akan
datang. Belajar dari pengalaman
tentu kita mau
berusaha untuk mengakhirinya. Semoga tahun
ini merupakan tahun terakhir
terjadi kekisruhan UN .
Kajian Perundang – Undangan
Ujian Nasional
sebagai faktor penentu
kelulusan yang menyamaratakan kemampuan
individu yang satu
dengan yang lain
dapat dikatakan melanggar
beberapa peraturan perundang–undangan yang
berlaku, diantaranya :
1. UUD 1945
pasal 28B ayat
2 (amandemen) disebutkan
bahwa setiap anak
berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
2. UUD 1945
pasal 28C ayat
2 (amandemen) disebutkan
bahwa Setiap anak
berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan
memperoleh manfaat dan
ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
3. UU Sisdiknas
no. 20 tahun 2003
pasal 61 ayat
(2) disebutkan bahwa
Ijazah diberikan kepada
peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/ atau
penyelesaian suatu jenjang
pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi.
4. UU Perlindungan
Anak no. 33 tahun
2002 pasal 9 ayat
(1) disebutkan bahwa
setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai
minat dan bakatnya.
Berdasarkan peraturan
perundang–undangan di atas terlihat
bahwa bangsa Indonesia
menjunjung tinggi keberadaan
individu yang berbeda–beda. Pendidikan dan
pembelajaran merupakan proses
individu yang tidak
bisa disamaratakan hasil
pencapainnya. Oleh karena itu
dalam menilai keberhasilan
tentu harus mempertimbangkan keunikan
individu. Demikian juga tentang
penentuan kelulusan Ujian
Nasional seharusnya berdasarkan
peratuan di atas tidak
harus ditentukan dengan
kriteria yang sama
tetapi didasari dengan
tingkat kecerdasan sesuai
dengan minat dan
bakat masing–masing siswa.
Sebenarnya sejak
putusan gugatan yang dilakukan
Kristiaono dkk diputus
pada tanggal 14
September 2009 lalu
oleh Mahkamah Agung, maka
keberadaan Ujian Nasional
sebagai penentu kelulusan
tidak memiliki dasar
hukum bahkan dapat
dikatakan cacat hukum (ilegal). Pemerintah melalui
mendiknas seharusnya melaksanakan
Ujian Nasional tetapi
tidak dijadikan standar
kelulusan. Jika itu dilakukan
maka kasus kecurangan
yang menyertai setiap pelaksanaan UN dapat dihindari.
Kajian Keberagaman / Pluralitas
Tuhan
menciptakan manusia tidaklah
sama satu dengan
lainnya. Bahkan bayi kembarpun
pasti ada bedanya. Oleh
karena itu keberagaman
mutlak adanya. Hasil cetakan
yang nyata–nyata dengan menggunakan cetakan
yang sama dan dengan
dikendalikan program komputer
yang secanggih apapun
pasti menghasilkan sesuatu
yang berbeda dan
tidak mungkin semua
sama atau identik.
Dalam
dunia pendidikan,
keberagaman sangat diperhatikan. Keberagaman dalam dunia
pendidikan antara lain :
1. Keberadaan individu
peserta didik (siswa)
Siswa merupakan
individu–individu yang berbeda
satu salam lain. Setiap
individu memiliki tingkat
kecerdasan, bakat dan minat
masing–masing dan tidak
mungkin disamaratakan satu
sama lain.
2. Keberagaman kualitas
guru.
Seperti halnya
siswa, guru sebagai individu
memiliki kualitas yang
berbeda–beda. Perbedan dapat dilihat
dari tingkat pendidikan, asal perguruan
tinggi, pengalaman mengajar dan
lain–lain.
3. Keberagaman kelengkapan
sarana dan prasaranan
sekolah.
Kelengkapan sarana
dan prasaranan sekolah
tidaklah sama. Ada yang lengkap
sesuai dengan standar
nasional dan ada
yang masih dibawah
standar.
4. Keberagaman Akses
Informasi
Sekolah yang
berada di kota dengan
yang ada di desa
tentu berbeda dalam
memperoleh akses informasi. Sekolah kota
cenderung lebih mudah
dan cepat mendapatkan
informasi dibandingkan dengan
sekolah yang didesa, apalagi sekolah
yang berada di
daerah pedalaman tentu
amat sulit memperoleh
akses informasi.
5. Keberagaman Standar
Nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
Tiap sekolah
memiliki KKM masing–masing.
Sekolah didaerah perkotaan
dengan sarana dan
prasarana lengkap biasanya
memiliki KKM ≥ 75. Sedangkan sekolah
daerah pedesaan dengan
sarana dan prasarana
yang kerang lengkap
biasanya memiliki KKM
< 75.
6. Keberagaman Manajemen
Sekolah
Semua sekolah sudah
berusaha menerapkan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS)
namun dalam penerapannya
ada yang sudah
memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM), ada juga yang
belum. Faktor penyebabnya tidak
lain faktor saranan
dan prasaran, SDM, dan kebijakan
pimpinan yang berbeda. Sehingga masalah
ini pun berakibat
adanya kesenjangan antara
sekolah yang satu
dengan yang lain.
Melihat keberagaman
di atas rasanya tidak
adil jika kriteria
kelulusan Ujian Nasional
disamaratakan. Bagi sekolah yang kualitas guru, sarana
dan prasarana, akses infromasi,
KKM dan
MBS yang sudah
memenuhi standar nasional
sangat mudah memenuhi
kriteria kelulusan ujian
nasional. Bagaimana dengan sekolah–sekolah yang
masih dibawaah standar
nasional terutama yang
berada di daerah–daerah
pedesaan dan pedalaman, tentu sulit
dan harus berjuang
dengan keras untuk
memenuhi kriteria kelulusan.
Solusi
Untuk
mengakhiri terjadinya kekisruhan
dalam penyelenggaraan UN
berdasarkan kajian sejarah
perundang – undangan yang berlaku
dan keberagaman di atas, ada
beberapa solusi yang
dapat dilakukan antara
lain :
1. Ujian Nasional
dilaksanakan hanya untuk
keperluan pemetaan mutu. Tidak
untuk penentu kelulusan. Kriteria kelulusan
diserahkan kepada masing–masing
sekolah sesuai dengan
UU Sisdiknas nomor
20 tahun 2003
pasal 61 ayat (2), bahwa kelulusan
siswa dimaksud ditentukan
oleh satuan pendidikan
terakreditasi bukan melalui
Ujian Nasional. Kiranya hal
ini tepat dilakukan
karena yang mengetahui
kondisi siswa adalah
sekolah dalam hal
ini dewan guru yang setiap
hari mengajar.
2. Ujian Nasional
dilaksanakan sebagai salah
satu penentu kelulusan. Namun ada
dua kategori kelulusan
yaitu :
a. Kategori Lulus
Berarti siswa memenuhi
kriteria kelulusan Ujian
Nasional yang ditetapkan
dan berhak mendapat
ijazah/ STTB (Surat Tanda Tamat Belajar)
dan SKHU (Surat
Keterangan Hasil Ujian)
b. Kategori Tamat
Berarti siswa
belum/ tidak memenuhi kriteria
kelulusan Ujian Nasional
yang ditetapkan dan hanya
berhak mendapatkan Ijazah/ STTB.
SKHU hanya
digunakan sebagai syarat
melanjutkan kejenjang pendidikan
yang lebih tinggi. Bagi
siswa yang tamat
dan berminat untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan
lebih tinggi diperbolehkan
dengan catatan mencari
SKHU dengan mengikuti Ujian
Ulangan atau kejar
paket B atau
C.
3. Ujian Nasional
diganti dengan Tes Potensi
Akademik (TPA) yang hasilnya selain
untuk pemetaan mutu
juga digunakan untuk
melanjutkan sekolah kejenjang
lebih tinggi. Sedangkan kelulusan
diserahkan kepada masing–masing
sekolah.
Terlepas dari
solusi di atas dilaksanakan atau
tidak, yang terpenting
adalah pemerintah melalui
kemendiknas diharapkan berlaku
arif dan bijaksana
dalam memandang kekisruhan
selama penyelenggaraan UN. Harapannya kedepan
pemerintah dapat menentukan
solusi tepat yang
tidak melanggar peraturan
perundang–undangan dan tidak
menciderai keberagaman yang
ada. Sehingga kasus–kasus kecurangan
dalam pelaksanaan UN
tidak terjadi lagi
pada tahun–tahun yang
akan datang dan kekisruhan
akibat UN dapat berakhir.
Dengan mengembalikan tujuan
diselenggarakan Ujian Nasional (UN) ke fitrahnya yaitu hanya untuk memetakan
mutu pendidikan di Indonesia tanpa ada tujuan lain maka dengan sendirinya
kekisruhan yang terjadi selama ini tidak akan terjadi. Jangan korbankan lagi
peserta didik, orang tua, guru dan sekolah untuk sibuk
mencari cara untuk
mendapatkan nilai UN
yang baik sesuai
dengan kriteria kelulusan
yang ditetapkan dengan
cara yang tidak
mendidik. Jangan pula menjadikan guru sebagai kambing hitam dalam kisruh
UN. Mari bersama-sama memperbaiki sistem penyelenggaraan UN yang memanusiakan
manusia sehingga kisruh UN segera berakhir. Mungkinkah kisruh UN
akan berkahir ? Semoga !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda !